Derek Menanti! Penertiban Parkir di Sekitar Taman Van der Pijl Dimulai

BANJARBARU – Pengunjung Taman Ramah Anak Van der Pijl, yang terletak di pusat Kota Banjarbaru, kini harus mematuhi peraturan parkir yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Taman yang baru saja dibuka kembali pada Rabu (15/01/2025) ini kini tidak hanya menetapkan tata tertib dalam akses masuk, tetapi juga mengatur lokasi parkir kendaraan dengan lebih ketat.

Pembukaan kembali taman ini disambut baik oleh masyarakat Banjarbaru, khususnya para pengunjung dari ibu kota Kalimantan Selatan.

Sejak pukul 09.00 WITA, taman tersebut dapat dinikmati oleh warga dengan berbagai perubahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, termasuk pengaturan arus lalu lintas dan area parkir di sekitar lokasi taman.

Menurut Yahya Lukmana, Kepala UPT Parkir Dishub Banjarbaru, sejumlah petugas telah ditempatkan di sekitar taman untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan parkir yang berlaku.

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rekayasa lalu lintas dan aturan penempatan parkir. Kami berharap pengunjung dapat memahami dengan baik peraturan tersebut,” ungkapnya.

Salah satu perubahan signifikan yang diberlakukan adalah larangan parkir di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah. Hal ini berkaitan dengan pemasangan Area Traffic Control System (ATCS) di kawasan tersebut.

“Parkir di bahu jalan di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah sudah tidak diperbolehkan lagi. Kami telah memasang rambu-rambu larangan, dan bagi kendaraan yang melanggar, kami akan melakukan tindakan derek,” tegas Yahya.

Di sisi lain, masalah terbatasnya lahan parkir juga diakui sebagai tantangan, terutama dengan meningkatnya antusiasme masyarakat yang datang berkunjung ke taman tersebut. Sebagai solusinya, Dishub Banjarbaru telah menyiapkan kantong parkir alternatif di Jalan Jenderal Sudirman.

“Pengunjung bisa memanfaatkan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman, namun mereka harus mematuhi peraturan lalu lintas, karena jalan tersebut hanya berlaku satu arah,” kata Yahya.

Selain itu, Dishub Banjarbaru telah melakukan perombakan pada petugas juru parkir (jukir) di kawasan tersebut. Sebelumnya, masyarakat melaporkan adanya keluhan terkait juru parkir yang dinilai meresahkan.

“Kami telah mengganti jukir yang bermasalah dengan jukir binaan Dishub. Mereka kini dilengkapi dengan fasilitas pembayaran parkir yang lebih modern, yakni dengan menggunakan karcis dan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS,” tambahnya.

Untuk tarif parkir, Dishub Banjarbaru menetapkan biaya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, yaitu Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat.

“Tarif parkir ini berlaku secara flat di seluruh kawasan sekitar Taman Van der Pijl,” jelas Yahya.

Dengan penerapan aturan parkir yang lebih tegas dan tertib ini, Dishub Banjarbaru berharap pengunjung dapat lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan, sehingga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengunjung di sekitar Taman Van der Pijl dapat terjaga dengan baik. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com