Dianggap Halangi Jalan, Pria Duduk di Trotoar Dimarahi Driver Ojol

JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria duduk di trotoar dan dimarahi oleh sejumlah pengemudi ojek online (ojol) viral di media sosial. Video ini menjadi sorotan karena pengemudi ojol tersebut merasa terganggu, menganggap pria tersebut menghalangi jalan bagi pengendara lain yang melintas di trotoar.

Dalam rekaman yang beredar luas, pria tersebut tampak duduk bersandar pada sebuah tiang yang berada tepat di tengah trotoar. Hal ini membuat jalan menjadi sempit dan sulit dilewati, terutama oleh pengemudi ojol dan pengendara lainnya. Video ini pertama kali diunggah oleh akun @Kucyber69 pada Sabtu (15/03/2025) sekitar pukul 12.14 siang. Sejak diunggah, video ini langsung mendapatkan perhatian publik dengan lebih dari satu juta tayangan dalam waktu singkat.

Di dalam video tersebut, pengemudi ojol yang melintas terlihat langsung menegur pria yang duduk di trotoar karena dianggap menghalangi jalan. Caption video tersebut menyebutkan sindiran kepada pria tersebut yang dianggap “ngekek” (ngeyel), menggunakan trotoar untuk nongkrong. Banyak warganet yang kemudian memberikan reaksi, sebagian di antaranya mengkritik tindakan pengendara motor. “Yang salah yang pakai motor. Udah jelas trotoar buat pejalan kaki,” tulis akun @Jovan.

Tidak lama setelah video viral, Grab Indonesia, melalui akun Twitter resminya, langsung memberikan respons. Pihak Grab menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengemudi yang teridentifikasi dalam video tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas. Grab juga memastikan bahwa mereka akan menindaklanjuti kejadian tersebut, mengingat pelat nomor kendaraan pengemudi tersebut terlihat jelas dalam video.

“Selamat siang Kak, terima kasih laporannya. Kami telah menindaklanjuti pengemudi yang teridentifikasi melalui nomor pelat pada video tersebut. Mitra pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak tegas sesuai kode etik yang berlaku,” tulis Grab Indonesia.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan penegasan terkait pelanggaran penggunaan trotoar oleh pengendara motor. Melalui akun Instagram resminya, Pemprov Jakarta mengingatkan bahwa pengendara motor yang melintas di trotoar dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemprov Jakarta menekankan bahwa trotoar hanya boleh digunakan oleh pejalan kaki, dan melintas dengan sepeda motor di trotoar merupakan pelanggaran. Masyarakat juga diminta untuk ikut serta dalam menegakkan aturan ini dengan melaporkan pelanggaran melalui aplikasi JAKI atau kanal resmi lainnya yang tersedia.

Dengan adanya langkah tegas dari pihak berwenang, diharapkan trotoar dapat digunakan dengan tepat oleh pejalan kaki, serta menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pengendara motor. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com