KOTAWARINGIM TIMUR – Dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Sampit kembali terungkap setelah aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.
Pria tersebut diketahui berinisial AT bin TL (45). Ia diamankan petugas di kawasan Perumahan Grand Jalur 3, RT 74 RW 10, Kelurahan Mentaya Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Penangkapan itu dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Pelita Barat, Sampit. Warga setempat mengaku resah karena lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Saat melakukan pemantauan di lapangan, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
Ketika petugas mendekati lokasi, pria tersebut diduga sempat membuang sebuah benda ke arah semak-semak di sekitar tempat ia berdiri. Gerak-gerik tersebut menimbulkan kecurigaan petugas sehingga pria itu segera diamankan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut,” ujar Edy, Sabtu (14/03/2026).
Setelah terduga pelaku diamankan, petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Proses penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat.
“Petugas kemudian melakukan pencarian di area semak-semak tempat benda itu diduga dibuang oleh terlapor,” jelasnya.
Dari hasil pencarian tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diketahui memiliki berat kotor sekitar 32,95 gram.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan saat ini telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menurut polisi, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kotawaringin Timur. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan