Gambar Ilustrasi

Diduga Cabuli Anak Berulang Kali, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

NUSA TENGGARA BARAT — Aparat Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengamankan seorang pria berinisial M (52) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun. Terduga pelaku ditangkap saat berada di lahan jagung miliknya pada Selasa (10/02/2026) setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut tindakan asusila itu dilakukan berulang kali ketika korban berada seorang diri di rumah. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pengaduan resmi yang disampaikan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Pelaku berinisial M diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur, dan kejadian itu berlangsung di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pajo,” ujar Nyoman saat dikonfirmasi, Selasa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Dompu bersama personel Polsek Pajo segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, pada Selasa dini hari, petugas berhasil menemukan M di area pertanian miliknya dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Saat ini, pria tersebut telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara.

Nyoman mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta keluarga maupun warga tidak melakukan tindakan di luar hukum, seperti perusakan atau pemblokiran jalan. Semua penanganan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com