Policeman unlocking a handcuffs on the criminal's back.

Diduga Curi Kabel Pertamina, Pria 23 Tahun Ditangkap di Tabalong

TABALONG – Seorang pria berusia 23 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian kabel milik perusahaan energi di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Pria yang diketahui berinisial MAS tersebut diamankan oleh petugas keamanan saat diduga tengah berusaha mengambil kabel di area fasilitas milik PT Pertamina.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, pada Jumat 13 Maret 2026 sekitar tengah malam. Saat itu, petugas keamanan perusahaan tengah melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi instalasi pompa milik Pertamina.

Ketika melakukan pemantauan di area tersebut, petugas keamanan mencurigai adanya aktivitas yang tidak biasa di sekitar fasilitas perusahaan. Setelah dilakukan pengecekan lebih dekat, petugas mendapati seorang pria yang diduga sedang berusaha membongkar kabel listrik yang terpasang di area tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa pelaku diduga hendak mengambil kabel tersebut untuk dimiliki secara ilegal. Aksi tersebut kemudian berhasil dihentikan setelah petugas keamanan segera mengamankan yang bersangkutan.

“Berdasarkan keterangan awal yang kami peroleh, pelaku mengakui bahwa ia membongkar kabel dengan tujuan untuk mengambilnya,” ujar IPTU Heri Siswoyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (14/03/2026).

Setelah diamankan oleh petugas keamanan, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat Polsek Tanjung yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita beberapa barang yang diduga menjadi alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu buah linggis berukuran panjang, satu linggis pendek, sebilah parang, serta satu unit telepon genggam berwarna putih.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT Pertamina diperkirakan mengalami kerugian materiil yang nilainya mencapai sekitar Rp19 juta. Kerugian tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tabalong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut.

IPTU Heri menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan fasilitas vital maupun aset milik perusahaan. “Pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan oleh aparat kepolisian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses hukum berikutnya. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com