Diduga Edarkan Sabu, Warga Puntun Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA – Seorang pria bernama Nopiansyah alias Topeng (43) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kota Palangka Raya atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pria yang berdomisili di Komplek Puntun, Jalan Rindang Banua, diamankan petugas dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan di kawasan tempat tinggalnya, tepatnya di RT. 004 RW. 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Rabu (2/7/2025).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kotor mencapai 4,45 gram. Tidak hanya itu, turut diamankan pula satu sendok sabu, sebuah dompet kecil berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sejumlah Rp550.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Pengungkapan kasus ini bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 di wilayah hukum Polda Kalteng. Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasil dari pengamatan dan pengintaian mengarah pada tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Dalam upaya penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan dan seluruh barang bukti berhasil diamankan dalam kondisi utuh.

“Penindakan ini menjadi komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. Kami juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Agung.

Atas perbuatannya, Nopiansyah dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran sabu yang dijalankan tersangka. Upaya pengembangan ini dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pelaku dan apakah ia berperan sebagai pengedar tunggal atau bagian dari sindikat yang lebih luas.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com