TABALONG – Dua truk yang mengangkut kayu jenis ulin berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Tabalong pada Senin (02/06/2025). Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit truk bak kayu dan satu unit dump truk berwarna kuning. Keduanya diberhentikan saat melintas di kawasan pertigaan Komplek Pengajian Guru Danau, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tabalong, Ipda Andi Muh Ikhsanul Amal, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua truk beserta para sopirnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Iya, kami mengamankan dua truk beserta dua pengemudinya yang mengangkut kayu jenis ulin dengan berbagai ukuran,” ujarnya, Selasa (03/06/2025) sore.
Menurut Ipda Amal, pengamanan bermula dari patroli rutin yang dilaksanakan di sekitar wilayah Mabuun. Saat itulah petugas mendapati dua truk tersebut membawa kayu ulin dalam jumlah besar. Namun saat dilakukan pemeriksaan, dokumen yang menyertai pengangkutan kayu belum dapat dipastikan keabsahannya.
Usai berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, diketahui bahwa dokumen angkut kayu tersebut ternyata berasal dari luar Pulau Kalimantan. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan aturan, sebab pengangkutan kayu dari Kalimantan wajib disertai dokumen resmi yang dikeluarkan dari wilayah setempat. “Hal tersebut tidak diperbolehkan. Dokumen angkutan kayu seharusnya berasal dari wilayah setempat,” tambahnya.
Dugaan sementara, kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas penebangan liar atau illegal logging yang terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Kayu ulin dikenal sebagai jenis kayu bernilai tinggi, sehingga rawan menjadi objek perdagangan ilegal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para sopir, diketahui bahwa satu unit truk direncanakan akan mengangkut kayu ke wilayah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedangkan satu lainnya menuju Banjarmasin.
Amal menyebut bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan secara intensif bersama Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan. Petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong juga tengah melakukan penghitungan dan pengukuran terhadap kayu-kayu yang diamankan untuk memastikan jumlah dan volume kubikasi.
“Langkah ini untuk memastikan jumlah potongan dan kubikasi kayu yang diangkut,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika dalam penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka akan segera dilakukan. “Kami terbuka terhadap rekan-rekan media. Jika dalam penyelidikan ini ditemukan unsur pidana, kami akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum,” tegas Amal. []
Redaksi11