BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan serius menindak potensi kebocoran pajak daerah. Dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan (Bapenda), terungkap indikasi kebocoran pajak di sejumlah titik usaha mencapai 17 hingga 20 persen.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menyebut sidak tahap awal difokuskan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian MT Haryono. Namun, pengawasan itu baru menyentuh sebagian kecil potensi yang ada. “Baru sedikit yang kita hitung. Kalau ditarik menyeluruh, angkanya bisa besar sekali,” ujarnya, Selasa (03/03/2026) di gedung DPRD.
Dari penghitungan sementara, kebocoran 17–20 persen itu sangat signifikan. Jika satu kawasan memiliki potensi pajak Rp10 miliar per tahun, maka 20 persen berarti Rp2 miliar hilang. Bila terjadi di beberapa kawasan utama, angkanya bisa tembus puluhan miliar rupiah. “Ini baru sedikit yang kita cek. Kalau total kota dihitung, angkanya bisa jauh lebih besar,” ungkapnya.
Modus yang ditemukan beragam. Ada wajib pajak (WP) yang tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari konsumen. Ada pula dugaan manipulasi omzet. “Misalnya penghasilan Rp600 juta, tapi yang dilaporkan Rp300 juta. Ini jelas merugikan daerah,” katanya.
Ia mengingatkan, pajak restoran dan hiburan merupakan titipan masyarakat, bukan milik pengusaha.
Komisi II memastikan perangkat regulasi sudah tersedia, baik melalui peraturan daerah tentang pajak daerah maupun peraturan wali kota sebagai aturan teknis. WP yang tidak patuh bisa dikenai teguran tertulis, denda administrasi, penyegelan sementara, pemasangan plang penunggak pajak, hingga pelimpahan ke aparat penegak hukum bila ada unsur pidana. “Kalau sudah ditegur masih bandel, bisa dipasang plang. Itu sanksi moral yang berat,” tegasnya.
Beberapa WP bahkan disebut sudah dipanggil untuk klarifikasi. Dalam kasus tertentu, pelimpahan ke aparat penegak hukum dimungkinkan jika terdapat unsur pidana. Namun hingga kini belum dipaparkan berapa WP yang sudah dikenai sanksi berat atau masuk proses hukum.
Penguatan personel pengawas juga diusulkan. Bahkan muncul wacana pembentukan tim khusus pengawasan pajak guna menutup celah kebocoran.
Untuk mencegah manipulasi transaksi, Komisi II mendorong optimalisasi tapping box (alat perekam transaksi yang terhubung langsung ke sistem Bapenda). Saat ini baru sekitar 200 unit terpasang, padahal kebutuhan diperkirakan masih kurang 200–300 unit lagi di berbagai titik usaha potensial. “Kita minta data detailnya. Kalau perlu kita dorong tambahan anggaran,” ungkapnya.
Selain alat, penguatan personel lapangan juga menjadi perhatian. Komisi II bahkan mengusulkan pembentukan tim khusus pengawasan pajak guna menutup celah kebocoran.
Upaya ini tak lepas dari target PAD Balikpapan yang dipatok Rp2 triliun. Sebagai pembanding, realisasi PAD beberapa tahun terakhir berada di kisaran Rp1,5–1,7 triliun. Artinya, ada selisih ratusan miliar rupiah yang harus dikejar.
Sektor pajak restoran, hotel, dan hiburan menjadi salah satu penyumbang utama PAD. Jika kebocoran bisa ditekan, target tersebut dinilai realistis. “Targetnya memang besar. Tapi kalau pengawasan diperkuat dan kepatuhan naik, insya Allah bisa tercapai,” jelasnya.
Komisi II menegaskan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan sosialisasi perda. Sementara eksekusi tetap menjadi kewenangan Bapenda. Sidak lanjutan dijadwalkan setelah Lebaran dengan pola yang lebih terstruktur dan menyasar sektor beromzet besar.
“Kita tidak menghambat usaha. Kita ingin semua patuh. Karena pajak ini kembali untuk pembangunan Kota Balikpapan,” pungkasnya.
Penulis : Desy Alfy Fauzia
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan