SAMBAS – Warga Desa Pusaka, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, menggelar aksi protes menuntut agar Kepala Desa (Kades) inisial EL dan Sekretaris Desa (Sekdes) inisial EK segera mengundurkan diri dari jabatan mereka. Aksi demonstrasi tersebut digelar pada Jumat (11/04/2025) di depan Inspektorat Kabupaten Sambas. Tuntutan ini muncul setelah dugaan perselingkuhan yang melibatkan kedua pejabat desa tersebut, yang bahkan dikabarkan telah memiliki anak dari hubungan terlarang mereka.
Suryadi, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Pusaka, membacakan tuntutan warga yang merasa resah dengan perbuatan Kades dan Sekdes. “Kami menuntut Kades dan Sekdes Pusaka segera dinonaktifkan, karena perbuatan mereka telah melanggar norma moral dan etika. Mereka diduga terlibat dalam perselingkuhan hingga melahirkan seorang anak,” ungkap Suryadi dalam orasinya.
Isu perselingkuhan ini mulai mencuat setelah informasi mengenai pernikahan siri yang dilakukan oleh Kades EL dan Sekdes EK pada 24 Februari 2024 di Singkawang. Namun, keabsahan pernikahan tersebut masih dipertanyakan oleh warga. Masyarakat mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut hanya disaksikan oleh dua orang, salah satunya berasal dari lingkungan desa, tetapi tidak pernah ada kejelasan mengenai keabsahan pernikahan tersebut. Hal ini menyebabkan kecurigaan bahwa pernikahan tersebut hanya dibuat untuk menutupi hubungan terlarang antara keduanya.
Sebelum menggelar aksi di Inspektorat Kabupaten Sambas, warga Desa Pusaka terlebih dahulu mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meminta klarifikasi dan menyusun langkah-langkah selanjutnya. “Kami telah mendatangi BPD dua hari yang lalu untuk mengonfirmasi masalah ini. Kemudian, kami melanjutkan langkah dengan mendatangi Kantor Camat Tebas, dan akhirnya pada hari Jumat kami mendatangi Inspektorat Sambas untuk meminta agar Kades dan Sekdes segera diturunkan,” ujar Hawilah, perwakilan dari BPD Pusaka.
Selain itu, warga juga mengungkapkan bahwa beredar surat nikah siri yang mengklaim pernikahan antara Kades dan Sekdes pada tanggal 24 Februari 2024. Namun, masyarakat menilai surat tersebut tidak sah karena diterbitkan tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga mereka meragukan keabsahannya.
Hawilah menambahkan bahwa BPD telah memanggil Kades untuk memberikan klarifikasi mengenai permasalahan ini, namun hingga kini hasilnya belum memadai. “Harapan kami, masalah ini segera diselesaikan dan Kades serta Sekdes segera diturunkan dari jabatannya,” tegasnya.
Kasus ini menambah ketegangan di Desa Pusaka, yang kini tengah bergejolak akibat ulah dua pejabat desa tersebut. Warga berharap agar permasalahan ini segera ditangani dengan bijak dan tuntas demi menciptakan rasa aman dan kepercayaan di masyarakat.
Dengan adanya aksi ini, warga menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap norma moral serta etika dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik. []
Redaksi03