KUTAI TIMUR – Tim Operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Kongbeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Wahau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial M. S alias M (29), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 11 April 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Poros Wahau – Berau, tepatnya di kawasan Desa Wahau Baru, Kecamatan Kongbeng. Dalam proses penangkapan, petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan langsung melakukan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dua poket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 1,3 gram, berikut plastik pembungkusnya. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya melalui sistem “jejak”, yakni dengan cara mengambil barang yang telah diletakkan di suatu tempat oleh pemasok, tanpa bertemu langsung. Usai pengakuan tersebut, tersangka segera dibawa ke Markas Polsek Kongbeng guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Kapolsek Kongbeng melalui tim opsnalnya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan lain yang diduga terlibat. Penangkapan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan jajaran Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkoba di daerah rawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.[]
Redaksi10