Diduga Tunggu Pembeli, Pria di Barong Tongkok Ditangkap Polisi

KUTAI BARAT – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial GY (32), warga Kecamatan Barong Tongkok, diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di kawasan Jalan Purai Ngeriman, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Saat itu, tersangka diketahui sedang berada di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menurutnya, warga menyampaikan informasi bahwa terdapat seseorang yang kerap menyediakan narkotika jenis sabu di kawasan Barong Tongkok. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Saat patroli di sekitar tempat kejadian, petugas melihat seorang pria yang identitasnya sudah kami ketahui sedang berada di atas sepeda motor dan tampak menunggu seseorang,” kata AKP Deky saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (07/03/2026).

Petugas kemudian menghampiri pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan.

AKP Deky menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, anggota Satresnarkoba menemukan sembilan paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Total berat kotor barang bukti tersebut diperkirakan sekitar 3,20 gram.

“Barang bukti tersebut kami temukan di beberapa tempat berbeda, di antaranya disimpan di dalam bungkus makanan ringan, wadah plastik kecil, serta di saku celana yang dikenakan tersangka,” ungkapnya.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000.

Menurut AKP Deky, uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui komunikasi via telepon.

“Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dihubunginya melalui telepon. Saat diamankan, yang bersangkutan diduga sedang menunggu pembeli,” jelas AKP Deky.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

AKP Deky menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kutai Barat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I secara ilegal. []

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com