KUTAI KARTANEGARA – Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini telah memiliki empat unit mesin parkir elektronik yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti Taman Kreatif, Taman Kota Raja, Pelabuhan Pulau Kumala, dan di samping Masjid Al Falah Timbau.
Namun, meskipun perangkat tersebut sudah terpasang, penerapan sistem pembayaran parkir elektronik di kota ini masih mengalami hambatan.
Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Julianan, menyampaikan bahwa implementasi sistem parkir elektronik terhambat oleh masalah teknis dan regulasi yang belum diselesaikan.
Menurutnya, kendala utama yang dihadapi adalah pada aspek kerjasama dengan pihak perbankan yang diperlukan untuk memastikan sistem pembayaran dapat berfungsi secara optimal.
“Kerjasama dengan Bankaltimtara, sebagai bank daerah, belum menghasilkan teknis yang mendukung layanan parkir online. Sementara itu, aturan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengharuskan transaksi masuk ke bank pemerintah.” jelasnya kepada beritaborneo.com di Tenggarong, Rabu (15/01/2025).
Adanya regulasi tersebut, membuat Dishub Kukar terhambat untuk bermitra dengan bank lain, meskipun opsi tersebut mungkin lebih memungkinkan untuk implementasi sistem pembayaran elektronik.
Juliana menambahkan bahwa ke depannya, pembayaran parkir elektronik melalui aplikasi tetap menjadi target. Namun, implementasinya masih menunggu terselesaikannya kendala teknis dan regulasi yang ada.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur teknologi dan regulasi di Tenggarong untuk mendukung perkembangan sistem pembayaran digital di sektor publik.
Diharapkan dapat segera mencari solusi untuk mengatasi kendala tersebut dalam meningkatkan pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita