Gambar Ilustrasi

Dikejar Masalah Uang, Pria 49 Tahun Jadi Kurir Sabu

BERAU – Tekanan ekonomi ternyata bisa mendorong seseorang melanggar hukum. FI (49), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, diamankan Satresnarkoba Polres Berau karena mengedarkan narkotika jenis sabu pada Minggu dini hari, 8 Februari 2026, sekitar pukul 00.45 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan saat dikonfirmasi Rabu, 11 Februari 2026, bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap aktivitas peredaran sabu di lingkungan Bugis. “Kami berhasil mengamankan FI dini hari itu juga. Penangkapan dilakukan dengan pengawasan warga setempat,” ujar Agus.

Petugas lantas menggeledah badan dan rumah FI. Dari lokasi, ditemukan delapan paket sabu seberat 3,70 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, gunting, toples bening, dan satu unit ponsel yang diduga untuk transaksi.

FI mengaku nekat mengedarkan narkoba karena tekanan ekonomi. “Saya butuh uang cepat,” kata tersangka saat diperiksa di Mapolres Berau pada (11/02/2026). Namun Agus menegaskan, “Apapun alasannya, peredaran narkoba tidak bisa dibenarkan.”

Kini FI mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto regulasi terbaru pidana dan KUHP. Agus menambahkan, aparat kepolisian mengimbau masyarakat berperan aktif. “Jika mengetahui ada penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan. Kita harus bekerja sama untuk menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan bahwa tekanan ekonomi bukan alasan untuk melanggar hukum. Kolaborasi antara aparat dan warga penting agar peredaran narkotika di Berau, khususnya di Bugis, dapat ditekan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com