JAWA TIMUR — Cara ekstrem menyembunyikan harta ternyata tak selalu menjamin keamanan. Seorang pekerja migran asal Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, harus menerima kenyataan pahit setelah simpanan emas miliknya yang ditanam di bawah lantai kamar raib dicuri orang terdekat.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat Afinah (18), anak korban, datang ke rumah untuk mengambil koper. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, Pras Ardinata, mengungkapkan bahwa kamar tidur tampak porak-poranda. Kasur terangkat dan bagian lantai di bawahnya telah dirusak.
Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut memang menjadi tempat penyimpanan emas milik korban yang saat ini bekerja di Malaysia.
Emas dengan total berat sekitar 173,794 gram itu terdiri dari leontin, cincin, gelang, kalung, koin emas hingga emas batangan. Seluruhnya ditimbun di bawah lantai kamar, tepat di bawah kasur, di rumah yang sudah lama tidak dihuni.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp503 juta.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah pada seseorang yang tidak disangka-sangka, yakni adik kandung korban berinisial AS.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, dugaan kuat mengarah kepada pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” kata Pras, Minggu (01/03/2026).
Pelaku yang berada di wilayah Gresik akhirnya diminta datang untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses interogasi, AS mengakui telah mengambil seluruh emas milik kakaknya.
“Yang bersangkutan kini telah diamankan dan kami masih mendalami motif di balik tindakan tersebut,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan