JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa pendamping desa yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf k, l, dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kepala BPSDM Kemendes PDT, Agustomi Masik, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (25/02/2025). Agustomi menekankan bahwa pendamping desa yang berniat maju dalam Pemilu 2024 harus mematuhi aturan ini, yang bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Agustomi menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 240 Ayat (1) huruf k dalam Undang-Undang Pemilu, calon anggota legislatif yang berasal dari kalangan pegawai negeri, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat di badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD) wajib mengundurkan diri dari jabatan mereka. Pengunduran diri tersebut harus dilakukan melalui surat resmi yang tidak dapat dicabut kembali.
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur bahwa calon legislatif dilarang menjalankan profesi tertentu, seperti akuntan publik, advokat, atau notaris, yang bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan selama masa pencalonan. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga agar para calon legislatif tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi independensi mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Agustomi juga menegaskan bahwa Kemendes PDT berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan memastikan pendamping desa mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas pendamping desa dalam melaksanakan tugas mereka. Mereka yang melanggar akan diberhentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di samping itu, kebijakan ini sejalan dengan Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan. “Kami mendukung penuh visi pemerintah untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, kompeten, dan berintegritas,” tambah Agustomi.
Sebagai langkah antisipasi, setiap pendamping desa diwajibkan untuk membuat surat pernyataan kesediaan mematuhi Pasal 240 UU Pemilu. Jika ditemukan melanggar, mereka tidak hanya akan diberhentikan dari jabatannya, tetapi juga dapat menghadapi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Agustomi juga mengingatkan bahwa status pendamping desa termasuk dalam kategori “badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.” Oleh karena itu, ketentuan ini berlaku untuk seluruh tingkatan pendamping desa, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga desa.
“Tidak ada pengecualian, kecuali mereka sudah resmi mengundurkan diri sebelum mendaftar sebagai calon legislatif,” tegasnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Kemendes PDT berharap dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang mungkin terjadi selama proses Pemilu 2024. Untuk itu, Kemendes PDT akan terus melakukan sosialisasi dan pemantauan ketat agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan konsisten di seluruh daerah. []
Redaksi03