Dinas KPKP DKI: Tak Ada BPJS Hewan, Hanya Skema Bantuan Layanan Medis

JAKARTA — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta meluruskan informasi terkait kabar adanya program “BPJS hewan” di Ibu Kota. Kepala Dinas KPKP, Hasudungan Sidabalok, menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak merancang program sejenis BPJS untuk hewan, melainkan skema subsidi layanan kesehatan hewan yang ditujukan kepada warga pemilik hewan peliharaan dari kalangan kurang mampu.

“Bukan BPJS. Hanya subsidi atau potongan harga, kalau BPJS kan ada iurannya. Wacana untuk memberikan subsidi kepada pemilik hewan yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan hewan,” ujar Hasudungan saat dikonfirmasi pada Jumat (13/6).

Lebih lanjut, Hasudungan menjelaskan bahwa rencana ini masih berada pada tahap awal dan belum memasuki proses implementasi. Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian terhadap berbagai aspek, termasuk kesiapan infrastruktur pendukung seperti pusat layanan kesehatan hewan atau Puskeswan. “Wacana tersebut masih dalam tahap perencanaan awal dan tentunya memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat diterapkan secara luas,” tambahnya.

Ia menyebut, salah satu langkah konkret yang kini tengah disiapkan adalah penambahan jumlah Puskeswan di wilayah DKI Jakarta. Saat ini, fasilitas Puskeswan yang tersedia baru terdapat di dua lokasi, yakni di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. “Kita juga harus mempersiapkan sarana dan prasarana yang memadai dulu, misalnya menambah jumlah Puskeswan di Jakarta,” ungkap Hasudungan.

Skema subsidi tersebut nantinya akan diberikan ketika pemilik hewan membawa hewan peliharaannya ke Puskeswan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Hal ini bertujuan agar hewan peliharaan milik masyarakat ekonomi lemah tetap mendapatkan perawatan yang layak dan mencegah penyebaran penyakit zoonosis.

Wacana ini sempat memicu perdebatan publik setelah muncul narasi bahwa DKI Jakarta akan membentuk semacam “BPJS untuk hewan”. Namun, klarifikasi ini menegaskan bahwa tujuan program bukanlah menyamakan skema dengan BPJS Kesehatan yang berlaku untuk manusia, melainkan memberikan kemudahan biaya layanan bagi pemilik hewan yang membutuhkan. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X