Dirut Sritex: Tak Tahu Kredit Bank Dikorupsi

JAKARTA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku tidak mengetahui bahwa dana kredit yang diberikan bank kepada perusahaannya disalahgunakan oleh saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto.

Pernyataan tersebut disampaikan Iwan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan. Ini merupakan pemeriksaan ketiganya dalam perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Calvin Wijaya, Iwan menyatakan bahwa dirinya hanya mengetahui dana kredit yang diperoleh perusahaan dipergunakan untuk keperluan pengembangan usaha. “Yang diketahui oleh klien saya, kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu semuanya sesuai, peruntukannya sesuai,” ujar Calvin kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (18/06/2025).

Selama proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam, Iwan mengaku menjawab 12 pertanyaan dari penyidik dan telah menyerahkan sejumlah dokumen yang sebelumnya diminta. “Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik, dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank Daerah Khusus Ibukota (DKI) periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Bank Jabar Banten (BJB) periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp692 miliar. “Nilai kerugian itu sesuai dengan besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja,” jelas Qohar.

Namun, alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, dana kredit tersebut justru disalahgunakan. “Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” lanjut Qohar.

Penyidikan dalam kasus ini terus berlanjut, sementara Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana yang terlibat dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com