BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan menegaskan pentingnya melakukan tera ulang timbangan bagi para pedagang guna memastikan akurasi dalam transaksi jual beli. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Muhammad Anwar, sebagai tanggapan terhadap isu nasional terkait ketidaktepatan takaran pada produk yang beredar di pasaran.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, ditemukan adanya perbedaan takaran yang masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan.
“Jika kemasan tertera 1.000 ml, toleransi yang diperbolehkan adalah 985 ml. Perbedaan ini masih wajar karena dipengaruhi oleh faktor mesin pengemasan. Namun, berbeda dengan kasus di Jawa yang ditemukan kekurangan hingga ratusan mililiter per liter, yang jelas merupakan bentuk kecurangan,” ujar Anwar, Rabu (19/03/2025).
Disdag Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengingatkan pedagang agar menggunakan timbangan yang sudah ditera ulang oleh UPTD Metrologi Kota Balikpapan. Proses tera ulang ini disediakan secara gratis, kecuali jika alat timbang mengalami kerusakan.
“Kami juga telah mengirimkan surat edaran kepada swalayan, distributor, dan pedagang agar mereka mematuhi peraturan ini,” tambahnya.
Selain itu, Anwar juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang bijak dan tidak melakukan aksi borong. “Masyarakat perlu menyadari bahwa aksi borong dapat menyebabkan kelangkaan barang dan lonjakan harga yang merugikan semua pihak,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan transparansi dalam perdagangan dapat terus terjaga di Balikpapan. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah