TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan akhirnya mengizinkan pelaksanaan perpisahan sekolah bagi jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dengan syarat dilaksanakan secara sederhana. Keputusan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Tarakan.
Sebagai bentuk pengaturan, Disdik Tarakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di wilayah tersebut. Edaran itu menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan tanpa membebani orang tua siswa.
Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan SE kepada kepala sekolah dan komite sekolah sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan pelepasan siswa tahun ini.
“Tidak usah mewah apalagi dilaksanakan di hotel. Ada beralasan di sekolah biaya lebih mahal. Memang mahal karena sewa tenda, kursi. Tapi kan ada kursi sekolah bisa dipakai. Bisa dikemas dalam bentuk apapun yang penting terlaksana. Esensinya bagaimana anak punya momentum kesempatan sama-sama menamatkan studinya,” ujar Tamrin kepada awak media.
Dalam RDP yang berlangsung pada Selasa (06/05/2025), DPRD Tarakan juga menyepakati bahwa kegiatan perpisahan untuk siswa kelas enam dan kelas sembilan tetap dapat digelar asalkan tidak memberatkan wali murid.
Sebelumnya, isu perpisahan sekolah ini ramai dibahas di media sosial setelah sejumlah orang tua mengeluhkan mahalnya biaya yang dibebankan. Namun, Tamrin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Disdik Tarakan terkait keluhan tersebut.
“Itu semua dari medsos dan ada juga yang sampaikan ke Ombudsman. Kami ada di web siapkan pengaduan tapi tidak ada juga laporan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyediakan tautan khusus untuk pengaduan masyarakat, namun hingga kini belum menerima laporan langsung dari orang tua siswa.
“Mereka pakai cara yang mungkin kalau diposting langsung viral jadi perhatian publik. Padahal kalau ke dinas kami pasti tanggapi,” tegasnya.
Tamrin juga mengakui bahwa di tingkat komite sekolah sendiri terdapat perbedaan pendapat. Ada pihak yang menginginkan agar kegiatan perpisahan ditiadakan, sementara sebagian lainnya tetap ingin kegiatan itu diadakan.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan pun tidak pernah melarang adanya perpisahan sekolah. Yang penting, pelaksanaannya bersifat sukarela dan tidak menambah beban biaya bagi orang tua.
“Tidak dihapus, tetap diperbolehkan dilaksanakan tapi pada intinya ya jangan memberatkan pada orang tua maupun siswa. Dimana dimaksudkan orang tua yang membayar, dan siswanya lagi disuruh pakaian apa lah itu kan memberatkan bayar lagi make up lagi, atau seragam lagi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila kegiatan tersebut melibatkan sumbangan, maka sebaiknya tidak menyebutkan jumlah nominal secara eksplisit.
“Jika kurang, maka bisa menyumbang sedikit tergantung kerelaan orang tua,” tutupnya.[]
Redaksi12