Disdikbud Kukar: Sekolah Tidak Libur Penuh Selama Ramadhan

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa sekolah tidak akan libur penuh selama bulan Ramadhan.

Klarifikasi ini diberikan setelah beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa siswa akan mendapatkan libur selama satu bulan penuh selama bulan suci tersebut.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menjelaskan bahwa kebijakan libur sekolah telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Dalam Negeri RI.

Berdasarkan SKB tersebut, sekolah hanya akan libur pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Setelah itu, kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan penyesuaian jadwal.

Dalam keterangannya pada Senin (17/02/2025), Joko menyebutkan bahwa setelah masa libur awal bulan Ramadhan, proses pembelajaran akan dilaksanakan dengan metode yang lebih fleksibel.

Beberapa sekolah menerapkan sistem pembelajaran tatap muka dengan durasi yang lebih singkat, sementara sebagian lainnya mengadopsi sistem pembelajaran mandiri yang dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, libur sekolah hanya diberikan di awal bulan puasa. Setelah itu, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung, baik secara tatap muka dengan jam belajar yang disesuaikan maupun secara mandiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara proses belajar mengajar dan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.

Pemerintah berharap para siswa tetap dapat menjalankan kegiatan akademik tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.

Joko juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan siswa, agar tidak termakan informasi yang tidak benar mengenai kebijakan libur sekolah.

Menurutnya, beberapa informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa siswa akan mendapatkan libur penuh selama bulan Ramadhan, padahal hal itu tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak memiliki sumber yang jelas. Ketentuan mengenai jadwal libur sekolah selama Ramadhan telah ditetapkan berdasarkan SKB Tiga Menteri, dan aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kutai Kartanegara,” katanya.

Selain itu, Disdikbud Kukar juga meminta para pihak sekolah untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada siswa dan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman di lingkungan sekolah.

Dengan adanya penyesuaian jadwal belajar selama bulan Ramadhan, Disdikbud Kukar berharap kegiatan akademik tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi makna ibadah puasa.

Joko menegaskan bahwa kebijakan ini telah dirancang sedemikian rupa agar siswa tetap dapat fokus pada pelajaran sekaligus menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

“Kami berharap para orang tua dapat memahami kebijakan ini dan mendukung anak-anaknya dalam menjalani pembelajaran selama Ramadhan. Dengan keseimbangan antara belajar dan ibadah, diharapkan siswa tetap mendapatkan pendidikan yang maksimal tanpa merasa terbebani,” tutupnya.

Disdikbud Kukar juga akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini di seluruh sekolah di wilayah kukar untuk memastikan tidak ada kendala dalam penerapannya. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X