Disdukcapil: Semua Layanan Gratis, Hindari Jasa Calo

PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara mandiri. Langkah ini dinilai sebagai cara terbaik untuk menghindari risiko kerugian finansial dan ancaman hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan jasa calo atau biro jasa tidak resmi.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan yang disediakan pemerintah bersifat gratis. Oleh karena itu, menurutnya, penggunaan jasa calo sama saja dengan membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu. “Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegas Erma, Senin (21/07/2025).

Erma menjelaskan, pengurusan dokumen melalui perantara tidak resmi justru membuka peluang terjadinya pemalsuan dokumen, yang dapat membahayakan pemiliknya. “Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan,” jelasnya.

Menurutnya, dokumen tidak sah atau data yang salah dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan penting, seperti BPJS, pencatatan pernikahan, pengurusan rekening bank, bahkan dokumen imigrasi. “Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” ungkapnya.

Selain itu, risiko kesalahan data oleh calo sangat besar, mulai dari kesalahan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, hingga nama orang tua. Semua itu berpotensi membawa dampak jangka panjang terhadap administrasi kependudukan masyarakat. “Kesalahan seperti ini bisa berakibat panjang bagi pemilik dokumen, karena semua data harus sesuai dan akurat,” imbuhnya.

Erma pun mengingatkan agar pengurusan dokumen dilakukan sendiri, kecuali untuk dokumen yang diurus bersama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). “Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan orang lain sembarangan,” pesannya.

Lebih jauh, ia mengajak masyarakat agar membiasakan diri mengurus administrasi kependudukan secara mandiri, sebagai bagian dari literasi masyarakat di bidang administrasi negara.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi melalui kanal resmi kami di media sosial, situs web disdukcapil.pontianak.go.id, atau nomor layanan 0819-0737-4035,” tutup Erma.

Upaya Disdukcapil ini diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari hak yang dapat diakses tanpa biaya melalui jalur resmi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com