BERAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau akan mulai menerapkan tarif parkir bagi kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan di kawasan Tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku efektif setelah Idulfitri, atau pada awal April 2025.
Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait penerapan retribusi parkir ini. Proses sosialisasi telah berlangsung sejak awal Februari 2025 dengan harapan masyarakat dapat memahami tujuan kebijakan tersebut.
“Ya, itu nanti akan dikenakan tarif parkir kendaraan. Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Semoga masyarakat bisa memahami tujuan penerapan tarif ini,” ujarnya.
Penataan parkir di kawasan tepian telah dilakukan sejak awal Ramadan 2025. Dishub Berau telah menetapkan zona parkir dengan pemisahan area bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
“Mobil kami tempatkan di sisi kanan jalan sepanjang 250 meter, dan motor di sisi kiri,” jelasnya.
Andi menegaskan bahwa kebijakan penerapan retribusi parkir ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, pengenaan tarif parkir di badan jalan telah diatur secara khusus.
“Itu telah sesuai dengan perda yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif retribusi parkir tahunan ditetapkan berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp45 ribu per tahun, roda empat sebesar Rp72 ribu per tahun, dan kendaraan roda enam atau lebih dikenakan tarif Rp96 ribu per tahun.
“Itu pembayaran pajak kendaraan tahunan yang sudah termasuk retribusi parkir,” imbuhnya.
Namun, Andi mengakui bahwa skema pembayaran retribusi tahunan selama ini tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, mulai tahun ini Dishub Berau akan menerapkan sistem pembayaran parkir langsung di lokasi.
“Oleh karena itu, pada tahun ini mulai diterapkan pembayaran parkir kendaraan harian. Nilainya kami pastikan tidak akan memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Selain sistem harian, Dishub juga akan menyediakan opsi berlangganan tahunan. Bagi kendaraan yang memilih berlangganan, akan diberikan stiker khusus sebagai tanda bebas pungutan parkir harian.
“Kalau ada stiker, tidak akan dikenakan tarif parkir harian. Tapi kalau tidak ada, akan dikenakan tarif yang saat ini masih kami godok besarannya,” bebernya.
Sebagai gambaran, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023, tarif parkir harian yang berlaku saat ini adalah Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat. Tarif tersebut sama dengan yang telah diterapkan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD).
“Tarifnya juga masih dalam tahap pembahasan akhir, tetapi acuannya merujuk perda yang berlaku,” pungkasnya.[]
Redaksi10