SAMARINDA – Dugaan penyelewengan dana parkir oleh sejumlah oknum di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kepala Dishub, Hotmarulitua Manalu. Temuan tersebut terungkap melalui hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kota Samarinda, dan menunjukkan adanya indikasi kuat korupsi oleh beberapa juru parkir (jukir) serta pegawai Dishub.
Audit yang mencakup periode Januari hingga Agustus 2024 itu mengungkap praktik yang mencurigakan, salah satunya pembukaan rekening pribadi oleh oknum untuk menampung pendapatan parkir yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Temuannya itu di bulan Januari sampai Agustus 2024. Untuk inisialnya, saya belum bisa sebutkan. Biar nanti inspektorat yang jelaskan,” ujar Manalu saat dikonfirmasi media, Selasa (15/04/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sanksi administratif maupun disipliner tengah diproses bagi pihak-pihak yang terlibat. Bentuk sanksi tersebut akan mengacu pada rekomendasi dari Inspektorat, mulai dari penurunan jabatan hingga sanksi paling berat berupa pemecatan.
“Sanksinya rekomendasi dari Inspektorat, bisa berupa penurunan jabatan, bahkan yang paling berat bisa pemecatan,” tegasnya.
Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat praktik tak bertanggung jawab itu, Dishub memperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp100 juta. Namun, dana tersebut mulai dikembalikan secara bertahap oleh para pelaku kepada Pemerintah Kota Samarinda.
“Totalnya kurang lebih Rp 100 juta, baik itu yang pembukaan rekening pribadi dan beberapa oknum yang lain. Bertahap itu dikembalikan ke pemerintah kota,” jelas Manalu.
Sebagai langkah antisipatif, Dishub menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem tata kelola parkir di Kota Samarinda. Upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas akan menjadi fokus utama dalam reformasi pengelolaan retribusi parkir.
“Ini menjadi pelajaran untuk kami, ke depan Dishub berupaya untuk mengelola sistem parkir lebih baik lagi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola keuangan publik, khususnya yang bersumber dari retribusi, harus ditangani dengan prinsip kehati-hatian, integritas, dan pengawasan berlapis demi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. []
Redaksi03