Sebanyak 14 ASN ditemukan berada di luar lingkungan kantor saat jam kerja dan ditindaklanjuti dengan pendataan, teguran, sosialisasi, serta pembinaan oleh Satpol PP Kapuas Hulu.
KAPUAS HULU – Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu tercatat berada di luar kantor saat jam kerja dalam pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas Hulu. Temuan tersebut tidak langsung berujung sanksi berat, melainkan ditindaklanjuti melalui pendataan, teguran, sosialisasi, dan pembinaan.
Pengawasan dilaksanakan pada Senin (14/09/2026) oleh Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP di lima lokasi yang dinilai menjadi titik rawan ASN berada di luar lingkungan kantor. Penyisiran dilakukan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Kecamatan Putussibau Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu Yeddy Surahman mengatakan, petugas mencatat identitas, jabatan, dan tempat tugas setiap ASN yang ditemukan dalam pengawasan tersebut.
“Berdasarkan hasil pengawasan tahap pertama, ditemukan sebanyak 14 orang ASN yang berada di luar lingkungan kantor pada jam kerja. Terhadap ASN yang ditemukan, tim melakukan pendataan dan pencatatan identitas, jabatan, serta tempat tugas,” ujar Yeddy.
Langkah pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2022 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 800.1.6.2/667/POLPP/OPS-A tanggal 14 Februari 2026 tentang kepatuhan ASN.
Yeddy menegaskan, operasi tersebut tidak diarahkan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada ASN yang melanggar ketentuan jam kerja. Pendekatan pembinaan menjadi bagian penting dalam tahapan awal pengawasan.
“Pelaksanaan pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pembinaan. Pada tahap pertama ini, kami lakukan pencatatan identitas, jabatan, dan tempat tugas, sekaligus memberikan sosialisasi dan teguran sebagai bentuk pembinaan awal,” ungkapnya.
Menurut Yeddy, pendekatan tersebut dilakukan untuk membangun kepatuhan tanpa mengabaikan profesionalitas petugas. Selama kegiatan berlangsung, Satpol PP mengedepankan pendekatan yang humanis dan proporsional.
“Kami mengedepankan prinsip pembinaan serta pendekatan yang humanis. Ini langkah penting untuk membangun kesadaran dan kepatuhan ASN,” tegas Yeddy.
Pengawasan berlangsung tertib dan kondusif. Tidak ada perlawanan selama petugas menjalankan kegiatan penertiban terhadap ASN yang ditemukan berada di luar kantor pada jam kerja.
Hasil pengawasan tahap pertama itu sekaligus menjadi pengingat bagi ASN di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu agar mematuhi ketentuan jam kerja. Satpol PP berharap pembinaan yang dilakukan dapat mendorong peningkatan disiplin sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.
“Kami berharap seluruh ASN dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas secara optimal. Disiplin ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan