KUTAI KARTANEGARA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) berimbas besar terhadap PDI Perjuangan Kukar. Keputusan ini membuat semangat partai yang sebelumnya penuh optimisme dalam mengusung pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 mulai meredup.
Keputusan MK tersebut diambil setelah dianggap bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melebihi batas periode yang ditetapkan. Akibatnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus segera digelar, tanpa keikutsertaan Edi Damansyah, dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan disampaikan oleh MK.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Senin malam (24/02/2025), Edi Damansyah bersama Rendi Solihin serta tim suksesnya menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Kukar yang telah memberikan dukungan.
Namun, suasana di internal partai tidak mencerminkan semangat yang sama. Banyak kader dan simpatisan partai yang merasa kecewa dan kurang bersemangat, mengingat kandidat utama mereka tidak bisa ikut serta dalam proses PSU.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Karena kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024,” ucap Edi dengan ekspresi berat.
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kukar, Edi juga mengimbau seluruh pendukungnya untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh situasi politik yang berkembang. Meskipun demikian, di internal partai tampak kebingungan tentang langkah politik selanjutnya setelah kehilangan calon yang diusung.
“Kami minta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kondusivitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” tutup Edi. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita