Disnakertrans Berau Awasi Praktik Penahanan Ijazah

BERAU – Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan yang sempat ramai di media sosial menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah daerah. Kementerian Ketenagakerjaan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 sebagai respons atas praktik yang dianggap merugikan tenaga kerja tersebut.

Menanggapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil pemerintah pusat. Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Ini kebijakan populis yang tepat untuk mengurangi gesekan antara pengusaha dan pekerja,” ungkapnya, Senin (9/6/2025).

Meskipun di Berau belum ditemukan kasus serupa, pihaknya telah mengingatkan seluruh perusahaan untuk tidak menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan. Ia menekankan pentingnya hubungan kerja yang saling menghargai dan menguntungkan kedua belah pihak.

“Begitu juga sebaliknya. Seharusnya saling menguntungkan dan menghormati kedudukan satu sama lain,” tegasnya.

Menurut Zulkifli, keseimbangan dalam hubungan kerja akan meminimalkan potensi konflik. Ia pun menegaskan bahwa Disnakertrans siap mendampingi pekerja yang merasa dirugikan oleh kebijakan internal perusahaan.

“Tentu kami berpihak ke karyawan bila dirugikan, seperti kasus di Surabaya, perusahaan jangan macam-macam,” katanya.

Disnakertrans Berau juga telah membuka ruang pengaduan bagi karyawan, sebagai upaya preventif dan penyelesaian konflik ketenagakerjaan. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya laporan terkait pelanggaran penahanan ijazah di wilayah tersebut.

“Perkembangannya akan kami berikan. Sejauh ini memang belum ada catatan pelanggaran itu,” sebut Zulkifli.

Ia mengajak pekerja dan masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hak-hak tenaga kerja. Menurutnya, pengawasan bersama dapat menjadi langkah awal pencegahan praktik ketenagakerjaan yang merugikan.

“Kami akan mengawasi tindakan perusahaan yang berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan,” tutupnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X