BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) bersama Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kualitas pada sejumlah produk beras berlabel “premium” yang beredar di pasaran.
Penyelidikan ini muncul setelah adanya keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena beras yang dibeli tidak sesuai dengan label yang tertera. Sejauh ini, dua merek yang disebut dalam aduan tersebut adalah Rambutan Premium dan Mawar Sejati Premium, yang dipasarkan di wilayah Balikpapan dan Samarinda. Kedua merek itu diduga tidak memenuhi syarat mutu sebagaimana dicantumkan dalam label kemasan.
Pelaksana Tugas pada Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM Kaltim, Asep Nuzuludin, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah mengumpulkan sebanyak 21 sampel dari berbagai merek beras yang dipasarkan di dua kota tersebut untuk diuji secara laboratorium. “Sampel kita ambil dari dua kota, dan semuanya sedang dalam tahap pengujian,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Beras yang turut masuk dalam proses uji laboratorium antara lain merek Raja Platinum, Pandan Wangi, Bondy, Sania, SIP, Rojo Lele, Tiga Mangga Manalagi, dan Berlian Batu Mulia. Menurut Asep, hasil pengujian laboratorium ini nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam menjaga perlindungan konsumen.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan labelisasi maupun standar mutu, maka akan dilakukan penindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap produk pangan, terutama beras, akan terus diperketat sebagai upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam berbelanja bahan pokok. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kualitas produk yang mereka edarkan.
Dengan adanya pengawasan tersebut, masyarakat diimbau agar tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan beras berlabel premium namun tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya. Pemerintah memastikan bahwa segala bentuk penyimpangan yang merugikan konsumen akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.[]
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan