PANGKALAN BUN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tengah mengajukan pencatatan hak cipta untuk sepuluh motif batik khas daerah tersebut.
Proses pengajuan ini diwakili oleh Kepala Bidang Perindustrian, Titik Elly Wina, bersama tim yang telah melakukan koordinasi strategis dengan berbagai pihak terkait.
“Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perhatian besar yang diberikan oleh Penjabat Bupati Kobar terhadap perlindungan kekayaan intelektual di wilayah kami. Hal tersebut mendorong kami untuk segera menyelesaikan proses pencatatan hak cipta atas sepuluh motif batik yang merupakan hasil karya lokal,” ujar Titik, Senin (13/01/2025), saat ditemui di Pangkalan Bun.
Pengajuan hak cipta ini merupakan hasil koordinasi intensif yang dilakukan Disperindagkop UKM dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kalimantan Tengah.
Titik menjelaskan, motif batik yang akan didaftarkan merupakan karya desain yang dihasilkan melalui lomba desain batik yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) pada akhir 2024 lalu.
“Upaya ini kami lakukan untuk melindungi karya seni lokal sekaligus mendukung perkembangan industri kreatif berbasis budaya daerah,” lanjutnya.
Selain itu, Titik berharap, dengan terdaftarnya hak cipta untuk motif batik khas Kotawaringin Barat, perlindungan terhadap karya seni daerah dapat lebih terjamin.
Ia juga berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan sektor ekonomi kreatif di daerah tersebut, yang berpotensi memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Pada kesempatan tersebut, tim Disperindagkop UKM Kotawaringin Barat diterima oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, bersama sejumlah analis dari Kanwil Kemenkum Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai langkah teknis terkait proses pencatatan hak cipta dibahas secara rinci.
Laila Rahmawati mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan oleh Disperindagkop UKM Kotawaringin Barat. Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan program tematik Hak Cipta dan Desain Industri yang dicanangkan oleh Kemenkumham tahun ini.
“Kami siap memberikan pendampingan lebih lanjut kepada para pemilik kekayaan intelektual di Kotawaringin Barat apabila diperlukan,” tutup Laila.
Dengan terdaftarnya hak cipta ini, diharapkan akan ada perlindungan yang lebih kuat terhadap kreativitas lokal, serta mendorong pertumbuhan industri batik yang dapat meningkatkan perekonomian daerah. []
Redaksi03