KALTIM – Meski ada larangan mengangkut manusia menggunakan kendaraan bak terbuka, larangan tersebut tak digubris. Padahal nyawa jadi taruhan. Lagi-lagi alasan klasik, faktor ekonomi menjadi alasan penyebabnya.
Larangan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009 tentang Angkutan Jalan sudah jelas. Namun, karena masyarakat tak ada kendaraan dan tak ingin naik angkutan umum, sarana mobil terbuka dipakai, karena bisa menampung banyak orang.
Padahal ini sangat berbahaya. Bagaimana jika terjadi kecelakaan? “Sayang nyawa atau mengeluarkan uang untuk biaya transportasi umum,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Johanes Didiek Dwi Priantono.
Seperti di kawasan pertigaan Karang Anyar, Balikpapan Utara, depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Minggu (8/11). Polisi lalu lintas (polantas) melihat pikap mengangkut lebih 10 orang itu langsung dikejar dan dihentikan.
Pengemudinya pun kena sanksi tilang. “Kami sudah sering beri imbauan, namun tetap saja ada yang melanggar,” beber Johanes.
Penindakan tilang diberikan pada pengemudinya, karena mobil bak terbuka bukan peruntukannya mengangkut manusia, melainkan untuk barang. Diketahui, mobil barang bukan untuk mengangkut orang. Itu dilarang dalam Pasal 303 UU 22/2009. Ancaman hukuman maksimumnya sebulan penjara atau denda Rp 250.000.
Namun dalam pasal yang sama memberikan pengecualian jika penggunaan mobil barang untuk membawa orang itu sesuai dengan alasan pasal 137 ayat 4. Isi pasal tersebut yakni, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai. [] KP