PONTIANAK – Peredaran narkotika di Kalimantan Barat kembali digempur aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar membeberkan hasil pengungkapan puluhan kasus narkoba sepanjang Oktober hingga Desember 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Sabtu (27/12/2025).
Pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Kalbar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. Konferensi pers dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, didampingi Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr Bayu Suseno.
Kegiatan itu juga dihadiri Kepala BNNP Kalbar, perwakilan Kanwil Bea dan Cukai Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Direktur Tahti Polda Kalbar sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam perang melawan narkoba.
Kombes Pol. Deddy menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan intensif hingga penangkapan para pelaku.
Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan total 30 tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, 1 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit handphone, serta 4 unit timbangan digital,” ungkap Deddy.
Ia menegaskan, pengungkapan ini tidak hanya memukul jaringan narkotika, tetapi juga berdampak langsung pada upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan 95.593 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga memaparkan proses pemusnahan barang bukti narkotika. Barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki total berat netto 5.209 gram.
Sementara itu, sisa sabu seberat 2.727,66 gram masih berada dalam proses hukum. Untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan sebelumnya, sedangkan 170 butir lainnya belum dimusnahkan karena masih menunggu penetapan dari pengadilan.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr Bayu Suseno menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara Polri, instansi terkait, dan peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Bayu Suseno.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat terbebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan