Dittipidsiber Amankan Tersangka Kasus Deepfake Pejabat Negara

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan melalui video deepfake.

Video tersebut menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang kemudian disebarluaskan di media sosial untuk menipu masyarakat. AMA ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa AMA memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat video deepfake yang menyerupai suara dan wajah pejabat tinggi negara.

Dalam video tersebut, terdapat tawaran bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Konten video tersebut mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh korban. Nomor ini digunakan oleh tersangka untuk menarik korban dengan menjanjikan bantuan. Jika ada yang menghubungi, tersangka akan mengarahkan mereka untuk mengisi formulir pendaftaran penerima bantuan,” kata Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers pada Kamis (23/01/2025).

Setelah korban mengisi formulir, tersangka akan meminta mereka untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.

Korban dijanjikan bahwa dana bantuan akan segera cair. Namun, kenyataannya, dana tersebut tidak pernah ada, dan tersangka terus meminta uang tambahan dari korban.

Brigjen Himawan menambahkan bahwa AMA telah melakukan aksi penipuan ini sejak 2020 hingga 16 Januari 2025, dengan total 11 korban yang telah melaporkan kerugian mereka. Setoran uang yang diminta berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per korban.

“Kasus ini melibatkan sindikat, kami masih mengejar satu orang berinisial FA yang menjadi DPO dalam kasus ini. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tegas Brigjen Himawan.

Saat ini, tersangka AMA dijerat dengan pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh peran pelaku lainnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com