JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Rabu (26/03/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang kemungkinan mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan karena adanya libur nasional dan cuti bersama.
“Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, jika dilakukan setelah 31 Maret 2025, namun paling lambat 11 April 2025,” ungkap Dwi. Selain itu, penghapusan sanksi administratif ini juga berarti tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.
Keputusan ini diambil mengingat batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Kondisi ini diperkirakan menyebabkan potensi keterlambatan, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih terbatas.
Dwi menambahkan, keputusan tersebut juga diambil dengan mempertimbangkan keinginan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta memperlakukan wajib pajak dengan adil, mengingat kondisi yang tidak terhindarkan ini. Keputusan ini berlaku khusus untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Sebagai informasi, PPh Pasal 29 mengacu pada kekurangan pembayaran pajak apabila jumlah pajak yang terutang melebihi kredit pajak yang telah dibayarkan sebelumnya. Kekurangan pembayaran pajak ini tercatat dalam SPT Tahunan dan wajib dibayar sebelum pelaporan SPT dilakukan. []
Redaksi03