JAKARTA – Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap kembali diberlakukan di Jakarta pada pekan keempat Mei 2025. Kebijakan ini diterapkan di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota yang menjadi favorit warga dalam menjalani mobilitas harian.
Untuk memastikan penerapan berjalan optimal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan dan pengawasan di lapangan. Penempatan personel serta teknologi pemantauan akan dimaksimalkan agar pelanggaran bisa ditekan. “Sehingga diharapkan masyarakat enggan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas,” tulis keterangan resmi Pemprov DKI.
Pada hari ini, Senin (19/05/2025), kendaraan berpelat ganjil diizinkan melintas di ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga jam pembatasan selesai.
Meski demikian, pemerintah menyadari pentingnya mobilitas warga, terutama pada jam sibuk. Untuk itu, telah disiapkan beragam moda transportasi umum sebagai alternatif. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT, hingga KRL dapat dimanfaatkan masyarakat dengan tarif terjangkau.
Berikut jadwal penerapan ganjil genap di Jakarta:
- Pagi: Pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB
Selain menyediakan jalur alternatif, pemerintah juga menetapkan sejumlah kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap. Kendaraan tersebut antara lain:
- Mobil listrik
- Kendaraan dinas TNI dan Polri
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan termasuk dokter
- Angkutan kota dan taksi berizin
Meskipun aturan ini hanya berlaku pada jam tertentu, pengawasan lalu lintas dilakukan ketat, tidak hanya oleh petugas, tetapi juga dengan dukungan teknologi. Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik yang statis maupun mobile, dikerahkan untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Setiap pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai upaya mendukung kelancaran arus lalu lintas, kepolisian juga menerapkan sistem contraflow di ruas tol dalam kota, mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00–10.00 WIB. Tak hanya itu, rekayasa lalu lintas juga dilakukan di sejumlah titik yang terdampak proyek pembangunan MRT Jakarta fase lanjutan. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi terkini dan menyesuaikan jadwal serta rute perjalanan agar tidak terjebak kemacetan. []
Redaksi02
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan