JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Jumat (21/03/2025), di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, dimulai pukul 09.00 WITA.
Sidang yang berkas perkara bernomor 288-PKE-DKPP/XI/2024 ini diajukan oleh Mei Setyawan yang melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, Wasanti, bersama empat anggota lainnya: Hamrin, Agus Sudirman, Ahmadi Azis, dan Dedi Irawan. Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan penolakan laporan Mei Setyawan mengenai indikasi praktik politik uang.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari pihak pengadu, terlapor, saksi, serta perwakilan institusi yang terlibat. “Proses pemeriksaan akan dilaksanakan secara transparan dan adil,” ujar David.
Panggilan terhadap semua pihak terkait sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah direvisi dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. David menegaskan bahwa prosedur pemanggilan telah dilakukan dengan benar, yakni lima hari sebelum sidang dimulai.
Sidang ini akan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan wartawan dapat hadir secara langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan. “Kami juga akan menyiarkan sidang ini secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi,” tambah David.
Pelanggaran terhadap KEPP merupakan hal yang serius dalam penyelenggaraan pemilu, karena kode etik ini menjadi dasar bagi integritas proses demokrasi. Jika terbukti bersalah, penyelenggara pemilu dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap dari jabatan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjadi pihak yang pertama dalam mencegah kecurangan. Penolakan laporan terkait politik uang oleh Bawaslu Balikpapan, jika terbukti, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap netralitas penyelenggara pemilu.
DKPP diharapkan dapat menjalankan investigasi secara objektif dan profesional, sehingga hasil sidang ini menjadi acuan penting bagi penegakan etika pemilu di masa depan, terutama menjelang Pemilu Serentak 2029.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang dan dokumen terkait dapat diakses melalui laman resmi DKPP. Dengan transparansi ini, diharapkan proses persidangan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu di Indonesia. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah