DKPP Menang, Gugatan Empat Mantan Komisioner KPU Banjarbaru Kandaskan Hasil

BANJARBARU – Gugatan hukum yang diajukan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru akhirnya diputuskan gugur oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Empat mantan komisioner, yakni Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina, sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Februari 2025. Mereka kemudian melayangkan gugatan terhadap keputusan tersebut, namun upaya hukum itu tidak membuahkan hasil.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (27/8/2025), majelis hakim PTUN Jakarta membacakan putusan dengan nomor perkara 166/G/2025.PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak gugatan para penggugat secara keseluruhan. “Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” demikian tertulis dalam putusan yang dipublikasikan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, membenarkan bahwa gugatan yang diajukan eks komisioner KPU Kota Banjarbaru memang ditolak.

Namun, ia menegaskan bahwa para penggugat masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan. “Tentu pengajuan banding dilakukan dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Apakah langkah itu ditempuh atau tidak, sepenuhnya tergantung mereka,” ujar Andi Tenri Sompa.

Sementara itu, terkait kekosongan jabatan akibat pemberhentian empat komisioner tersebut, Andi menjelaskan bahwa proses pengisian posisi melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi kewenangan KPU RI. “Kewenangan pelantikan komisioner PAW sepenuhnya berada di KPU RI,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya hanya berperan mengajukan usulan nama calon PAW yang kemudian diteruskan ke pusat. “Dan itu sudah disampaikan ke KPU RI sesuai prosedur formal. Sehingga selanjutnya itu keputusan dari pusat,” tuntasnya.

Dengan putusan PTUN ini, posisi empat mantan komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan DKPP tetap tidak berubah, kecuali mereka mengajukan banding dan memperoleh hasil berbeda di tingkat selanjutnya. Kini, seluruh perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil para mantan komisioner serta keputusan KPU RI terkait pengisian jabatan baru di Banjarbaru. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com