BALIKPAPAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, beserta empat anggotanya—Hamrin, Agus Sudirman, Ahmadi Azis, dan Dedi Irawan—terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang berlangsung pada Jumat (21/03/2025) di Kantor KPU Kota Balikpapan.
Laporan yang diajukan oleh Mei Setyawan menuding kelima teradu telah melanggar KEPP dengan menolak laporan mengenai dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Balikpapan. Pengadu mendalilkan bahwa seorang calon walikota diduga memberikan hadiah berupa paket umrah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan seorang ustadz sebagai perantara pemberian hadiah tersebut.
Mei Setyawan mengungkapkan, setelah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kota Balikpapan, laporannya sempat terdaftar. Namun, beberapa jam kemudian, laporan tersebut dibatalkan dengan alasan bahwa kelengkapan laporan belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Laporan saya sudah teregister, tetapi dibatalkan beberapa jam kemudian dengan alasan belum lengkap,” ujar Mei.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, menanggapi tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut Wasanti, setelah menerima laporan, Bawaslu melakukan kajian awal dan menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.
“Di dalam laporannya tidak dijelaskan perbuatan yang dilakukan calon walikota tersebut, sehingga kami menyampaikan surat pemberitahuan untuk kelengkapan laporan,” jelas Wasanti.
Wasanti juga mengonfirmasi adanya kekeliruan dalam surat pemberitahuan awal yang dikirimkan kepada pengadu. Hal ini, menurutnya, terjadi karena bersamaan dengan penanganan dugaan pelanggaran lainnya yang jadwalnya berdekatan, sehingga surat tersebut diperbaiki dan dikeluarkan surat kedua.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, dan didampingi oleh tiga anggota majelis lainnya dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Hairul Anwar (unsur masyarakat), Abdul Qayyim Rasyid (unsur KPU), dan Daini Rahmat (unsur Bawaslu).
Proses sidang ini menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam menghadapi potensi pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. []
Redaksi03