PALANGKA RAYA – Setelah dua kali menunda pemanggilan, pihak perusahaan tambang PT Workshop (WS 88) akhirnya hadir memenuhi undangan klarifikasi ketiga yang dilayangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, Senin (29/09/2025). Kehadiran ini menandai babak baru dalam penyelidikan dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan di Desa Patas I, Kabupaten Barito Selatan.
Yogi Baskara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, menyatakan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung. “Belum selesai, karena hari ini masih ada lanjutan klarifikasi,” ujarnya, Selasa (30/09/2025).
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menurunkan lima orang perwakilan, termasuk dua pengacara, untuk memberikan penjelasan atas temuan DLH. Sebelumnya, PT WS 88 sempat dua kali meminta penundaan, dan permintaan terbaru diterima melalui surat resmi yang menggeser jadwal klarifikasi ke tanggal 29 September 2025.
“PT WS 88 minta waktu penundaan klarifikasi kepada DLH Provinsi Kalteng pada tanggal 29 September 2025,” jelas Yogi saat merujuk permintaan sebelumnya.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan lapangan yang menemukan beberapa indikasi pelanggaran. Di antaranya, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis pengolahan air limbah, dan rincian teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3), padahal aktivitas hauling, pengolahan batubara (crushing), dan penumpukan batubara pada stockpile telah dilakukan.
Selain itu, DLH menekankan bahwa PT WS 88 wajib melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara rutin. Namun, pemeriksaan administrasi menunjukkan perusahaan tidak mampu memperlihatkan dokumen-dokumen yang dimaksud.
Temuan lain meliputi pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan serta kondisi settling pond yang tidak memenuhi standar teknis karena tidak dilengkapi pertek maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Kehadiran PT WS 88 di klarifikasi ketiga ini menjadi langkah penting untuk memperjelas tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Kalimantan Tengah. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan