SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda resmi melakukan sosialisasi rencana penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jalan Teuku Umar, tepat di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di lokasi. Warga diberi waktu satu minggu sebelum TPS tersebut ditutup.
“Kami telah pasang spanduk bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan pihak Kelurahan Karanganyar,” ujar Suwarso kepada awak media di Samarinda, Sabtu (20/09/2025).
Menurutnya, ada sejumlah alasan yang mendasari penutupan TPS tersebut. Pertama, secara estetika, lokasinya berada di jalan protokol dan kawasan perkantoran sehingga dinilai kurang pantas. Kedua, posisi TPS yang berada di tepi jalan besar dianggap rawan menimbulkan kemacetan serta membahayakan pengguna jalan maupun petugas kebersihan.
“Bahwa itu memang mengganggu lalu lintas menimbulkan kemacetan, kemudian tidak tepat karena posisinya di depan kantor DPRD Provinsi Kaltim pasti banyak tamu yang berkunjung ke DPRD,” jelasnya.
Sebagai solusi, DLH telah menyiapkan tiga titik alternatif pembuangan sampah. Lokasi tersebut berada di TPS Pasar Kedondong, TPS Jalan Adam Malik, dan TPS Jalan Nusyirwan Ismail.
“Tempat yang ditentukan di TPS Pasar Kedondong dan jika jauh dari Pasar Kedondong bisa bergeser ke Jalan Adam Malik juga ada yang di Jalan Nusyirwan Ismail, jadi kami berikan alternatif,” tutur Suwarso.
Ia menambahkan, pihaknya telah meninjau progres pembangunan TPS Pasar Kedondong yang dinilai cukup representatif. DLH akan menambah kontainer, petugas, serta armada di TPS Pasar Kedondong dan Jalan Adam Malik agar penumpukan sampah dapat dihindari.
“Saya sudah surve TPS di Pasar Kedondong tinggal finishing, nanti kami menambah dua armada dan petugas sehingga tidak terjadi penumpukan,” terang Suwarso.
Dengan langkah penutupan bertahap dan sosialisasi yang digencarkan, DLH berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kebersihan serta mematuhi jadwal pembuangan sampah.
“Paling penting adalah ketika warga mau membuang sampah pada jam yang ditentukan jam 06.00 sore sampai jam 06.00 pagi saya pastikan TPS akan bersih,” tutup Suwarso yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan