JAKARTA – Seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dokter tersebut diduga melakukan tindakan pelanggaran privasi dengan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi penangkapan terhadap tersangka. Ia menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan dan tersangka kini resmi ditahan.
“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” ujar Kombes Susatyo saat dihubungi pada Jumat (18/04/2025).
Informasi mengenai identitas lengkap tersangka serta detail kronologi kejadian masih dibatasi, mengingat proses penyidikan masih berlangsung. Namun, polisi memastikan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban kepada pihak kepolisian pada Selasa, 15 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.
Menanggapi peristiwa ini, Universitas Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam. Pihak kampus menegaskan bahwa mereka akan mengikuti perkembangan kasus dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berjalan.
“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas UI, Prof. Arie, saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa UI berkomitmen menjaga privasi semua pihak yang terlibat, sejalan dengan prinsip etika dan perlindungan terhadap korban.
Konferensi pers resmi terkait perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 21 April 2025, guna memberikan penjelasan lebih lengkap kepada publik. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi hingga seluruh fakta terungkap secara utuh. []
Redaksi03