JAWA BARAT – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemerkosaan dengan tersangka dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama. Perkara ini berkaitan dengan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung.
Penyerahan berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat kepada pihak Kejati pada Selasa sore (10/06/2025). Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa berkas yang diterima akan segera diperiksa oleh tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk sebelumnya.
“Kami telah menerima berkas perkara dari penyidik Polda Jabar untuk tersangka atas nama dokter PAP. Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan sebanyak empat orang, akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara,” ujar Nur saat dikonfirmasi pada Rabu (11/06/2025).
Ia menambahkan, dalam waktu tujuh hari ke depan tim JPU akan memutuskan apakah berkas tersebut telah lengkap atau masih memerlukan perbaikan. Jika ditemukan kekurangan, kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke pihak kepolisian disertai pemberitahuan resmi.
“Di dalam tujuh hari ke depan, tim JPU akan menentukan sikap, apakah berkas perkara ini layak atau tidak dilanjutkan ke persidangan. Jika berkas perkara belum lengkap, JPU akan memberitahukan kepada teman-teman penyidik bahwa berkas belum lengkap atau P18,” ucapnya.
Tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, dan e, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa pelimpahan berkas telah dilakukan. Ia menyatakan harapannya agar proses di kejaksaan segera berjalan dan berkas dinyatakan lengkap agar bisa segera dibawa ke pengadilan.
“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ada petunjuk dari JPU,” ujar Surawan.
Dalam pengembangan penyidikan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa obat bius yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya berasal dari Rumah Sakit Hasan Sadikin. Obat tersebut diperoleh dengan cara membuat resep sendiri.
“Itu dari dalam (RSHS). Karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya. (Priguna) membuat resep sendiri. Jadi dia menyalahi SOP juga di situ,” tutur Surawan.
Keterangan ini juga diperkuat oleh pihak rumah sakit. Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan bahwa tersangka memanipulasi dosis obat yang seharusnya diberikan kepada pasien, kemudian menyimpan sisanya untuk keperluan pribadi yang melanggar etika dan hukum.
“Jadi dia itu, kalau namanya mohon maaf ya, kalau obat bius itu dikasih satu ini (dosis) kan yang ngasih ke pasien dia. Jadi dia kasih cuman 3/4. 1/4 dia simpan, terus dia sedot sendiri,” ujar Rachim saat ditemui. []
Redaksi11