PASER – Upaya pemberantasan praktik perjudian di wilayah Paser kembali mencuat. Empat warga Tanah Grogot ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser karena kedapatan bermain kartu domino di sebuah warung di Jalan RA Kartini, akhir pekan lalu.
Penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian sekitar pukul 21.00 Wita. Hanya berselang setengah jam, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menemukan empat warga tengah asyik bermain kartu.
“Setelah menerima informasi, anggota kami segera bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 21.30 Wita, empat orang yang sedang bermain kartu domino langsung kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Kamis (13/11/2025).
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AN, M, AB, dan S. Dari tempat kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 28 lembar kartu domino, 73 kartu member toko fesyen, satu lembar baliho bekas yang dijadikan alas, serta uang tunai Rp347.000 yang diduga sebagai taruhan.
“Keempatnya kini kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tambah AKP Elnath.
Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di tengah gencarnya pemberantasan judi online yang lebih meresahkan, praktik judi domino di warung kecil seperti ini tetap menjadi sasaran operasi polisi. Aparat menegaskan, segala bentuk perjudian akan ditindak, sekecil apa pun skalanya.
Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut terlibat atau menoleransi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. “Kami minta warga berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Reskrim. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan