Dompet Pink Isi Sabu, Pengedar di Tanah Laut Ketangkap Basah!

TANAH LAUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) kembali mencatat keberhasilan dalam operasi pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial SS alias P (39), warga Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, diringkus petugas pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita. Penangkapan berlangsung di sebuah pondok dekat Makam Keramat Desa Ranggang, lokasi yang belakangan disebut sering dijadikan tempat transaksi gelap.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 22 paket sabu siap edar dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 2,07 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Tala Iptu M. Firmansyah Baso, mewakili Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, menjelaskan, “Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat diamankan, pelaku membawa dompet kecil berwarna pink berisi 22 paket sabu siap edar,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Firmansyah menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama aparat dan masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Polres Tala berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” katanya.

Namun di balik keberhasilan tersebut, muncul kritik bahwa upaya pemberantasan narkoba di Tanah Laut masih bersifat reaktif dan seremonial. Setiap kali pengedar kecil ditangkap, publik disuguhi narasi keberhasilan, padahal akar masalah tak pernah disentuh. Jaringan besar pengendali sabu tetap bebas bergerak, sementara pelaku kecil seperti SS menjadi tumbal dari sistem yang belum menyentuh akar persoalan.

Realitas ini menunjukkan bahwa kebijakan penanganan narkotika masih berfokus pada penindakan jangka pendek, bukan pencegahan berkelanjutan. Program edukasi dan rehabilitasi belum dijalankan secara serius, padahal kedua aspek itu krusial untuk memutus rantai peredaran. Tanpa penanganan sosial yang menyeluruh, penangkapan demi penangkapan hanya menjadi headline sesaat tanpa hasil jangka panjang.

Kini SS telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun publik patut bertanya: sampai kapan perlawanan terhadap narkoba hanya berhenti di level pengedar kecil?

Selama kemiskinan, pengangguran, dan lemahnya pendidikan tetap menjadi realitas sosial, maka jaringan narkoba akan terus tumbuh subur di Tanah Laut. Polisi bisa menangkap pelaku, tetapi tanpa kebijakan yang menyentuh akar persoalan, perang melawan narkoba hanya akan menjadi kisah berulang tanpa akhir. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com