JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (20/06/2025). Kali ini, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, dihadirkan sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Cecep memaparkan bahwa Hasto sempat mengeluhkan namanya sering digunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menjanjikan jabatan kepada orang lain. Menurut Cecep, keluhan itu pernah disampaikan Hasto dalam obrolan informal di luar konteks politik. “Pak Hasto pernah ngeluh juga ada yang make-make ini nih apa namanya, menggunakan nama saya. Mungkin karena gini, ini kan orang yang enggak tegaan juga ya, pak Hasto mungkin enggak tegaan ya,” ungkap Cecep di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, Hasto merasa tak nyaman dengan situasi tersebut, meski Cecep sendiri mengaku tidak mendalami lebih jauh siapa pihak yang mencatut nama Hasto. “Pokoknya kayak enggak enak lah, jadi pernah ngeluh juga tuh, digunakan namanya, tapi kan saya enggak mau terlalu jauh nanya-nanya lebih lanjut ya,” sambungnya.
Saat penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, bertanya apakah Hasto pernah menawarkan jabatan kepada orang tertentu, termasuk rekan-rekan satu angkatan, Cecep menegaskan bahwa sepanjang pengetahuannya hal tersebut tidak pernah terjadi. “Sepanjang yang saya ketahui, itu enggak pernah ya. Jadi, yang dilakukan ya itu, datang, diskusi, ngobrol, makan, minum, nyanyi mungkin ya. Hanya itu, atau olahraga paling mungkin,” jelas Cecep.
Ia juga menambahkan bahwa selama berteman dengan Hasto, kebiasaan mereka lebih sering diisi dengan diskusi terkait isu geopolitik.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Hasto juga menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, sebagai ahli. Dalam persidangan Kamis (19/06/2025), Maruarar menekankan pentingnya legalitas alat bukti dalam penegakan hukum, dengan mengibaratkan bukti yang tidak sah sebagai “pohon beracun” yang dapat mencemari proses peradilan.
Untuk diketahui, Hasto kini tengah diadili atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Jaksa meyakini Hasto turut berperan dalam pengeluaran uang suap sebesar Rp400 juta.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan dengan cara memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti seperti telepon genggam, serta membantu Harun Masiku melarikan diri—hingga kini buron.
Sejumlah saksi sudah dihadirkan di persidangan, termasuk Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI. Selain itu, ahli lain yang telah memberikan keterangan di antaranya adalah Ahli Sistem Teknologi Informasi UI, Bob Hardian Syahbuddin, dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang. []
Admin 02
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan