PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan bunuh diri yang melibatkan anak di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yang terjadi pada 31 Desember 2025. Peristiwa tersebut menjadi keprihatinan bersama dan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan serta upaya perlindungan anak, khususnya dari aspek psikologis dan emosional.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilihat secara parsial atau disimpulkan dari satu faktor saja. Menurutnya, diperlukan penelusuran yang menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait agar penanganan dapat dilakukan secara tepat dan berkeadilan.
“Dalam melihat kasus seperti ini, kita tidak bisa langsung menyimpulkan penyebabnya hanya dari perilaku orang tua. Ada banyak faktor yang dapat memengaruhi kondisi psikologis anak hingga mengambil keputusan ekstrem,” ujar Amir Faisol saat diwawancarai secara resmi pada Senin, (05/01/2026).
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi, DP2KBP3A kerap menerima informasi awal dari pihak kepolisian, terutama apabila peristiwa tersebut telah masuk dalam ranah dugaan tindak kriminal. Dalam konteks tersebut, peran dinas lebih difokuskan pada aspek pendampingan psikologis, pemulihan trauma, serta perlindungan terhadap keluarga korban.
Menurut Amir Faisol, kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, hingga masyarakat. Ia menekankan pentingnya edukasi pola asuh kepada orang tua agar lebih memahami karakter dan kondisi emosional anak, mengingat setiap anak memiliki cara yang berbeda dalam merespons tekanan atau masalah.
“Anak-anak membutuhkan perhatian, bukan hanya secara fisik, tetapi juga emosional. Kata-kata yang dilontarkan orang dewasa, termasuk orang tua, bisa berdampak besar bagi psikologis anak,” katanya.
Lebih lanjut, DP2KBP3A Kabupaten Paser akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi secara komprehensif terkait latar belakang keluarga dan lingkungan sosial korban.
Selain faktor keluarga, Amir Faisol juga menyoroti pengaruh lingkungan serta perkembangan teknologi yang semakin terbuka. Menurutnya, paparan konten digital yang tidak sesuai usia berpotensi memengaruhi pola pikir dan kondisi emosional anak apabila tidak disertai dengan pendampingan yang memadai dari orang dewasa.
“Di era digital saat ini, anak-anak sangat mudah mengakses berbagai konten melalui gawai. Ini juga menjadi tantangan kita bersama untuk memastikan anak mendapatkan pengawasan dan pendampingan yang tepat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah selama ini telah melakukan berbagai upaya preventif, di antaranya pembentukan jaringan perlindungan anak berbasis masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT). Upaya tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun verbal.
“Kasus seperti ini tidak boleh terulang di Kabupaten Paser. Ini menjadi kepedulian sekaligus tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” tegasnya.
Amir Faisol berharap, melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, sistem perlindungan anak di Kabupaten Paser dapat terus diperkuat. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen daerah dalam mempertahankan predikat Kabupaten Layak Anak serta menciptakan ruang tumbuh yang sehat bagi generasi muda. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan