PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, menghadiri pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin, 19 Mei 2025. Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pertemuan diawali dengan sambutan dari Agustin Teras Narang yang hadir sebagai koordinator delegasi DPD RI. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mendengar secara langsung berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengenai implementasi undang-undang tersebut. “Sejak reformasi, perkembangan tentang pemerintahan daerah luar biasa. Kami setiap waktu mencoba mencari kesempurnaan UU ini kendatipun kesempurnaan adalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Gubernur Agustiar Sabran menyambut baik forum tersebut dan menyampaikan pentingnya keberanian dalam meninjau kembali Undang-Undang Pemerintahan Daerah, terutama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Tujuan kita sama, bagaimana kita menggunakan UU ini bagi kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Wakil Gubernur Edy Pratowo turut menyampaikan apresiasi atas kedatangan delegasi DPD RI ke Kalimantan Tengah. Menurutnya, keberadaan undang-undang ini memberikan dampak besar dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama dari segi pembagian kewenangan, alokasi anggaran, serta pelayanan kepada masyarakat. “Kunjungan ini menjadi momen berharga, untuk menyalurkan aspirasi, agar mutu pemerintahan dan pembangunan daerah kami terus lebih baik ke depan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Delegasi DPD RI, Seriwati, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan regulasi fundamental dalam pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ia menambahkan bahwa selama sepuluh tahun pelaksanaannya, DPD RI telah menerima banyak masukan dari berbagai daerah terkait kebutuhan penyempurnaan substansi undang-undang tersebut.
Kalimantan Tengah dipilih sebagai salah satu daerah yang dikunjungi karena memiliki karakteristik geografis dan demografis yang unik serta kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Daerah ini juga menjadi contoh penting dalam memahami dinamika pengelolaan kewenangan di sektor pendidikan, kehutanan, perizinan, hingga hubungan antarpemerintah daerah. “Masukan dari daerah Kalteng menentukan arah revisi kebijakan ke depan agar sesuai kebutuhan nyata,” pungkas Seriwati. []
Redaksi11