DPKUKMP Palangka Raya Adakan Operasi Pasar Elpiji 3 Kg untuk Warga

PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggelar operasi pasar untuk menjual elpiji 3 kilogram di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan ketersediaan tabung gas menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah, mengatakan, dalam operasi pasar ini pihaknya bekerja sama dengan PT Dewi Arum Sari untuk menyalurkan 200 tabung elpiji 3 kg kepada masyarakat. Setiap tabung gas dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp22.000 per tabung, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya untuk menjaga stabilitas harga serta mencegah kelangkaan elpiji 3 kg, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri yang permintaan gas akan meningkat,” ujar Hadriansyah saat ditemui di lokasi acara, Rabu (26/02/2025).

Selain itu, Hadriansyah menjelaskan bahwa operasi pasar ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Palangka Raya untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) dapat mengakses kebutuhan pokok dengan mudah dan terjangkau.

“Kami berharap penyaluran ini dapat menyasar warga kurang mampu, sehingga dapat meringankan beban perekonomian mereka di bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kami juga akan terus memantau perkembangan harga dan ketersediaan tabung gas elpiji di lapangan,” tambahnya.

Untuk mendapatkan elpiji 3 kg bersubsidi, masyarakat hanya perlu membawa kupon yang telah dibagikan oleh pihak Kelurahan Bukit Tunggal. Setiap kepala keluarga (KK) akan menerima satu kupon sebagai syarat untuk membeli tabung gas tersebut.

“Saya harap kegiatan seperti ini dapat memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh elpiji 3 kg dengan harga yang lebih terjangkau,” tutup Hadriansyah.

Kegiatan operasi pasar ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemkot Palangka Raya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, baik menjelang hari-hari keagamaan maupun pada waktu-waktu tertentu untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok di pasaran. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com