DPMD Kukar Serahkan SK kepada 48 PPPK, Tekankan Kinerja dan Kedisiplinan

KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 48 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) mereka dalam sebuah acara yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (10/06/2025).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto, S.Sos., M.Si, dan turut disaksikan oleh jajaran pejabat terkait di lingkungan DPMD. Dalam sambutannya, Arianto mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah melalui proses panjang hingga akhirnya diakui secara resmi.

“Alhamdulillah, sebanyak 48 SK PPPK telah diterima, dan pada tanggal 26 mei 2025 lalu telah dilantik oleh Bupati Edi Damansyah. Saya berharap dengan pelantikan ini, kinerja di DPMD semakin meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar pegawai guna mendukung program kerja yang terarah dan terukur. Para PPPK diharapkan berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan publik.

Dalam acara tersebut, DPMD Kukar juga memperkenalkan aplikasi Evaluasi Kinerja Mandiri (EKIM), sebuah sistem digital untuk menilai kinerja harian para PPPK. Evaluasi ini nantinya akan menjadi acuan bagi perpanjangan kontrak kerja di tahun berikutnya.

Arianto juga menekankan bahwa dedikasi dan disiplin menjadi faktor utama dalam menjalankan tugas sebagai PPPK. Dengan capaian kinerja yang nyata dan sesuai target, diharapkan pelayanan publik di lingkungan DPMD Kukar dapat berjalan optimal.

Dengan adanya SK dan sistem penilaian kinerja yang lebih terstruktur, para PPPK kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memastikan efektivitas kerja mereka di lingkup pemerintahan. []

Redaksi04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X