DPO Sejak 2017, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Jadi Pengurus Kopdes

Terpidana yang masuk DPO Kejari Samarinda sejak 2017 itu ditangkap tanpa perlawanan setelah keberadaannya terdeteksi saat bekerja sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kotabaru.

SAMARINDA – Pelarian R (32), terpidana perkara kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan secara bersama-sama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sejak 2017, berakhir setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan menangkapnya di Kabupaten Kotabaru (Kotabaru), Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (22/07/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian R selama sekitar sembilan tahun. Sebelum ditangkap, R diketahui telah bekerja selama kurang lebih tujuh bulan sebagai salah satu pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kotabaru.

Kepala Kejaksaan dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Haedar mengatakan R merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan tindak pidana perlindungan anak. Perbuatannya melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 193 K/Pid.Sus/2016, R dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak disertai penganiayaan yang mengakibatkan luka. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

R kemudian ditetapkan sebagai DPO karena tidak menjalankan putusan pengadilan tersebut dan keberadaannya tidak diketahui sejak 2017.

“Terpidana R sejak tahun 2017 telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Haedar, Kamis (23/07/2026).

Upaya penangkapan bermula ketika Tim Tabur Kejari Samarinda menerima informasi mengenai keberadaan R di Kotabaru pada Sabtu (18/07/2026). Tim kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan lokasi tempat tinggal dan aktivitas terpidana.

“Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda memperoleh informasi terkait keberadaan terpidana yang kemudian dilakukan pendalaman hingga diketahui berada di wilayah Kotabaru,” kata Haedar.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Kejari Samarinda berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru untuk melakukan pemantauan dan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian R.

Tim Tabur Kejari Kotabaru kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap R pada Rabu dini hari. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irshara mengatakan hasil penelusuran menunjukkan R telah bekerja sebagai pengurus koperasi desa di Kotabaru selama beberapa bulan sebelum keberadaannya terdeteksi.

“Kalau tidak salah dia bekerja sekarang di Kopdes di Kotabaru menjadi salah satu pengurus di Kopdes, sekira sudah tujuh bulan dia bekerja di situ,” ungkapnya.

Penangkapan R dilakukan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberhasilan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kejaksaan memberikan kepastian hukum dan menuntaskan pencarian terhadap terpidana yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com