JAKARTA – Wacana pelarangan akun ganda atau second account di media sosial mengemuka dalam rapat bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar pada Selasa (15/07/2025). Dua raksasa teknologi, Meta dan TikTok, turut memberikan penjelasan terkait kebijakan mereka mengenai praktik penggunaan akun ganda.
Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menjelaskan bahwa pihaknya sejatinya tidak mengizinkan keberadaan akun ganda. Meta, menurut dia, sangat menekankan pentingnya keaslian identitas pengguna. “Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang autentik. Jadi apabila user ini memiliki dua akun atau ada akun yang mengimpersonasi user tersebut, itu tentu merupakan sebuah pelanggaran,” ujar Berni.
Ia menegaskan bahwa akun-akun yang terbukti tidak autentik akan segera dihapus dari platform. Meta juga membuka ruang pelaporan bagi pengguna yang menemukan akun mencurigakan. “Kami akan segera take down apabila ada laporan user yang tidak asli,” lanjutnya.
Meskipun begitu, Berni mengakui bahwa akun ganda masih dapat ditemukan di sejumlah platform milik Meta, termasuk Facebook dan Instagram. Ia menyebut keberadaan akun-akun semacam itu kerap menjadi tantangan dalam penegakan kebijakan komunitas secara menyeluruh.
Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyatakan bahwa pihaknya juga telah memiliki pedoman komunitas yang menekankan aspek integritas dan keaslian identitas pengguna. “Sebenarnya dari kami sudah memiliki panduan komunitas yang mengacu soal integritas terkait dengan keaslian dari akun juga,” ucap Hilmi.
Terkait usulan legislasi yang melarang akun ganda melalui undang-undang, Hilmi berharap diskusi lebih lanjut dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir. Berni turut memberikan pandangan bahwa pengaturan mengenai akun ganda lebih tepat jika dimasukkan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kami rasa mungkin lebih baik diatur diimplementasikan di UU ITE,” kata Berni.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk memperkuat ekosistem digital nasional yang sehat dan bertanggung jawab, sekaligus menanggulangi penyalahgunaan identitas di dunia maya yang kian marak.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan