BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (24/07/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al-Qadri, bersama para wakil ketua DPRD serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, yang hadir mewakili Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Dalam forum resmi itu, Alwi menekankan bahwa penyusunan RPJMD adalah amanat langsung dari Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga mengingatkan bahwa proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pedoman penyusunan RPJMD serta rencana strategis perangkat daerah untuk periode 2025–2029.
“Ini juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Alwi menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Ia menuturkan, melalui surat bernomor 180/165/HUK tertanggal 21 Juli 2025, Wali Kota telah mengusulkan Raperda RPJMD tersebut kepada DPRD untuk dibahas bersama para pemangku kepentingan.
Alwi memaparkan bahwa dokumen RPJMD memuat arah strategis pembangunan jangka menengah yang selaras dengan visi besar jangka panjang Kota Balikpapan, yaitu “Balikpapan Nyaman untuk Semua 2045: Superhub Industri dan Jasa yang Maju, Berkelanjutan, dengan Semangat Madinatul Iman.” Ia menyebutkan bahwa periode 2025–2029 menjadi langkah awal menuju pelaksanaan RPJPD 2025–2045, yang mengambil tema “Penguatan Pondasi Transformasi Balikpapan Kota Cerdas dan Kolaboratif.”
Alwi juga menyampaikan sejumlah capaian yang diraih Balikpapan dalam lima tahun terakhir. Ia mencontohkan pertumbuhan ekonomi rata-rata yang mencapai 3,6 persen pada periode 2020–2024, serta keberhasilan dalam menurunkan angka kemiskinan menjadi 2,23 persen di tahun 2024.
“Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga meningkat konsisten, dari 80,35 pada tahun 2020 menjadi 82,62 di tahun 2024, melampaui rata-rata provinsi dan nasional,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa PDRB per kapita meningkat signifikan, dari Rp151,31 juta pada 2020 menjadi Rp214,11 juta di tahun 2024. Meski demikian, beberapa tantangan masih membayangi, seperti tingkat pengangguran terbuka yang berada pada angka 6,22 persen serta prevalensi stunting sebesar 19,3 persen pada tahun yang sama. Ketergantungan terhadap pendapatan transfer pusat yang mencapai 70,10 persen juga menjadi catatan penting dalam aspek fiskal.
Sekda Kota Balikpapan, Muhaimin, dalam keterangannya menyampaikan optimisme terhadap proyeksi keuangan daerah yang menunjukkan tren positif. Ia menyebutkan bahwa pendapatan daerah diperkirakan akan meningkat dari Rp4,21 triliun pada 2025 menjadi Rp5,11 triliun pada 2030. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: M. Reza Danuarta
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan